Pengertian Piutang
Piutang
merupakan klaim/tagihan perusahaan kepada pihak lain, baik terhadap
perseorangan maupun terhadap suatu badan usaha yang terjadi karena adanya suatu
transaksi. Pada dasarnya piutang dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Piutang Dagang (Account Receivable)
Piutang
dagang adalah tagihan perusahaan kepada pelanggan sebagai akibat adanya
penjualan barang atau jasa secara kredit, dimana tagihan tidak disertai dengan
surat perjanjian yang formal, akan tetapi karena adanya unsur kepercayaan dan
kebijakan perusahaan. Tagihan tersebut umumnya pembayarannya berjangka waktu
kurang dari satu tahun, sehingga dalam penyusunan Neraca dilaporkan sebagai “Aktiva Lancar” atau Current Assets dengan nama rekening “Piutang Dagang” atau Account Receivable.
2. Piutang Non Dagang atau Piutang
Lain- Lain (Other Receivable)
Piutang
Non Dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain atau pihak ketiga yang
timbul atau terjadi bukan karena adanya transaksi penjualan barang dagang atau
jasa secara kredit.
Yang
termasuk Piutang Non Dagang antara lain :
a. Piutang Biaya atau Biaya dibayar
dimuka (Prepaid)
Piutang
biaya adalah piutang yang terjadi karena adanya pembayaran dimuka atas bagian-
bagian yang seharusnya belum menjadi beban pada periode yang bersangkutan.
Contoh
piutang biaya :
1)
Asuransi dibayar dimuka (Prepaid Insurance)
2)
Sewa dibayar dimuka (Prepaid Rent)
3)
Iklan dibayar dimuka (Prepaid Advertising)
b. Piutang Penghasilan atau
Penghasilan yang masih harus diterima
Piutang
penghasilan adalah tagihan kepada pihak lain yang terjadi karena adanya
penghasilan yang semestinya sudah diterima, tetapi kenyataannya baru akan
diterima dimasa yang akan datang. Piutang penghasilan biasanya timbul atau
terjadi pada akhir periode sebagai akibat adanya jurnal penyesuaian atas
penghasilan yang akan diterima.
Yang
termasuk Piutang Penghasilan, misalnya :
1)
Piutang Jasa (Service Receivable)
2)
Piutang Deviden (Dividend Receivable)
3)
Piutang Bunga (Interest Receivable)
c. Uang Muka Pembelian (Persekot)
Uang
muka pembelian yaitu uang muka atau persekot yang dibayarkan untuk pesanan
suatu barang yang akan dibeli.
Contoh
Uang muka pembelian :
1)
Uang muka pembelian (Purchases prepayment)
2)
Uang muka pembelian saham (Advance Stock)
3)
Uang muka menjamin kontrak (Deposit on contract guarantee)
d. Piutang Lain- Lain (Other
Receivable)
Piutang
lain- lain yaitu tagihan yang terjadi kepada pihak ketiga atau pihak lain
secara khusus. Misalnya :
1)
Piutang perusahaan kepada karyawan (Employee Receivable)
2)
Piutang perusahaan kepada cabang- cabang
perusahaan (Affiliated companies
receivable)
3. Piutang Wesel / Wesel Tagih (Notes Receivable)
Piutang
Wesel adalah tagihan perusahaan kepada pihak ketiga atau pihak lain yang
menggunakan perjanjian secara tertulis dengan Wesel atau Promes.
Perjanjian secara tertulis ini dimaksudkan agar piutang tersebut mempunyai
kedudukan yang lebih kuat, jadi tidak hanya berdasarkan atas kepercayaan saja.
a. Wesel / Wesel Tagih (Notes Receivable)
Wesel
adalah perintah tertulis dari pihak yang berpiutang (Kreditur) ditujukan kepada
yang berutang (Debitur) agar membayar sejumlah uang yang tercantum dalam surat
tersebut, pada tanggal yang telah ditentukkan kepada orang atau badan seperti
yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada yang membawa
b. Promes / Wesel bayar (Notes Payable)
Promes
adalah surat pengakuan yang dibuat oleh yang berutang (Debitur) kepada yang
berpiutang (Kreditur) untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada tanggal yang
telah ditentukkan kepada orang atau badan seperti yang tercantum dalam surat
tersebut atau kepada yang membawa.
Jadi
apabila inisiatif pembuatan surat perjanjian tersebut dari pihak yang
berpiutang (Kreditur) disebut Wesel, sedang apabila dari pihak yang
berutang (Debitur) disebut Promes. Wesel maupun Promes setelah
ditandatangani atau diaksep oleh pembuatnya dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atau diperjual belikan.Baik wesel maupun promes, bagi yang
berpiutang dicatat dalam rekening” Piutang Wesel atau Wesel Tagih” (Notes Receivable). Sedangkan bagi yang
berutang dicatat dalam rekening “Utang Wesel atau Wesel Bayar” (Notes Payable).
Komentar
Posting Komentar