Pasar Monopoli

 PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah pasar produk dimana hanya terdapat satu penjual saja dalam industri tersebut dan produknya tidak tersedia barang substitisi. Hal itu mengakibatkan konsumen tidak punya pilihan lain. Pembentukan harga dalam pasar ini ditentukan oleh produsen. Jadi kedudukan produsen sebagai price maker atau pembuat harga.
a.      Ciri- ciri Pasar Monopoli
Secara konseptual suatu pasar dapat disebut monopoli apabila memiliki ciri- ciri sebagai berikut.
1.      Hanya terdapat satu produsen/ penjual dipasar yang menguasai produk tertentu.
2.      Produk yang dijual tidak ada produk substitusinya.
3.      Ada hambatan masuk ke industri tersebut, yang disebabkan karena faktor regulasi atau faktor alamiah.
4.      Produsen mempunyai kekuatan untuk memengaruhi dan menentukan harga jual produknya.

b.      Kebaikan Pasar Monopoli
Berikut ini kebaikan pasar monopoli.
1.      Monopoli biasanya merupakan perusahaan besar dengan skala produksi yang besar (mass production) sehingga efisiensi produksi dapat tercapai.
2.      Monopoli bisa memperoleh keuntungan lebih/ excess profit (di atas keuntungan normal) sehingga perusahaan bisa melakukan penelitian dan pengembangan.

c.       Keburukan Pasar Monopoli
1.      Harga produk cenderung tinggi karena produsen sebagai price maker (pembuat harga). Hal ini dapat merugikan masyarakat atau konsumen produk tersebut.
2.      Jumlah produk di pasar sangat tergantung dari produsen/ penjual di pasar. Jumlah produk yang tersedia sering terganggu oleh permainan produsen penjualnya.
3.      Cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata- rata minimum artinya perusahaan sering beroperasi secara tidak efisien.
4.      Dalam jangka panjang, produsen monopoli cenderung mendapatkan keuntungan berlebih, sedangkan produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya akan memperoleh keuntungan normal.
5.      Sering terjadi eksploitasi terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi. Konsumen cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sedangkan pemilik faktor produksi dibayar dengan harga yang rendah.

d.      Campur Tangan Pemerintah dalam Pasar Monopoli
Dampak monopoli yang merugikan konsumen dan menguntungkan produsen membuat pemerintah perlu campur tangan dalam pasar monopoli agar tindakan produsen/ penjual tidak merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen.
Bentuk campur tangan pemerintah untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain :
1.      Mengeluarkan undang- undang anti monopoli.
2.      Turut campur dalam penentuan produksi dan penentuan harga. Bentuk campur tangan dalam penentuan harga yaitu penentuan harga tertinggi/ harga maksimum yang boleh dikenakan oleh pasar monopoli.
3.      Pemerintah memungut pajak agar pasar monopoli tidak menerima seluruh keuntungannya, misalnya pajak per unit barang (specific tax) atau pajak lump sum (pajak tetap/ pajak yang dikenakan kepada perusahaan tanpa memerhatikan jumlah unit barang yang diproduksi.

4.      Mendirikan perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh pasar monnopoli.
5.      Mengimpor barang dari luar negero untuk membatasi kekuatan monopoli.


e.       Penyebab Terjadinya Monopoli
Penyebab terjadinya monopoli karena hal- hal berikut.
1.      Yuridis/ Regulasi
Monopoli karena adanya yuridis atau regulasi, contohnya perolehan hak paten untuk suatu produk atau proses produksi, lisensi atau karena regulasi/ aturan pemerintah.
2.      Monopoli secara Alamiah
Monopoli secara alamiah terjadi karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar, sehingga tidak memungkinkan adanya lebih dari satu penjual. Produsen monopoli karena alamiah seringkali berusaha menghalang- halangi masuknya pendatang baru dengan membatasi harga lebih rendah daripada harga yang dapat mendatangkan keuntungan.
3.      Penguasaan Bahan Mentah
Contohnya yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang menguasai bahan mentah berupa listrik. Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, sehingga penguasaan atau pengelolaannya ditangani oleh pemerintah seperti dalam UUD 1945.

f.       Kebijakan Penentuan Harga dalam Pasar Monopoli
Kebijakan diskriminasi harga dibuat oleh produsen agar lebih menguntungkan produsen sebagai seorang monopolis. Macam- macam diskriminasi harga sebagai berikut.

1.      Kebijakan Diskriminasi Harga Derajat Satu
Kebijakan tersebut dilakukan apabila produsen sudah mampu menetapkan harga yang berbeda untuk setiap konsumen yang berbeda. Konsumen yang preferensi harganya tinggi harus membayar dengan harganya yang tinggi sesuai dengan preferensinya. Akibatnya semua “surplus konsumen” akan jatuh menjadi “surplus produsen”. Kondisi ini merupakan kondisi yang paling menguntungkan bagi produsen.

2.      Kebijakan Diskriminasi Harga Derajat Kedua
Kebijakan ini dilakukan jika produsen mampu membuat lebih dari dua macam harga yang berbeda untuk lebih dari dua segmen yang berbeda.
3.      Kebijakan Diskriminasi Harga Derajat Ketiga
Kebijakan ini dilakukan jika produsen hanya mampu membuat dua macam harga untuk dua segmen pasar yang berbeda
g.      Keseimbangan Harga dalam Monopoli

Dalam pasar monopoli, kurva permintaan pasar juga merupakan kurva produsen monopoli karena hanya ada satu penjual dalam pasar. Dengan demikian keseimbangan pasar sama dengan keseimbangan produsen. Produsen pasar monopoli harus menentukan jumlah barang yang harus dijual dan harga jual untuk dapat menghasilkan keuntungan maksimum.
Produsen pasar monopoli bisa menentukan jumlah produk dan harga produk yang harus dijual, namun keuntungan produsen pasar monopoli tergantung besarnya biaya produksi per unit output (AC=Average Cost).

h.      Contoh Pasar Monopoli
Di dalam kehidupan sehari- hari sulit ditemukan perusahaan yang benar- benar bersifat monopoli. Contoh yang dapat ditemukan hanya perusahaan- perusahaan yang pasarnya mendekati monopoli. Beberapa produk (barang dan jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopoli antara lain : telekomunikasi (Telkom), listrik (PLN), jasa kereta api (PT KAI), minyak dan gas bumi (Pertamina), dan perusahaan air minum (PDAM). Berbagai perusahaan tersebut dapat menjadi perusahaan monopoli karena ada regulasi atau undang- undang.
Bentuk monopoli yang lain yaitu hak paten yang merupakan bentuk khusus dan monopoli undang- undang untuk memasuki suatu industri. Hak paten diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif. Hak paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya penemuan- penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu.
Contoh lain, misalnya perusahaan marmer dari Tulungagung atau intan dari Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopoli. Monopoli pada kasus tersebut terjadi secara alamiah karena penguasaan bahan baku. Bahan baku yang khas yang tidak bisa digantikan dengan bahan baku dari daerah lain membuat suatu produk menjadi monopoli dari daerah tertentu.


Komentar