PASAR MONOPOLI
Pasar
monopoli adalah pasar produk dimana hanya terdapat satu penjual saja dalam
industri tersebut dan produknya tidak tersedia barang substitisi. Hal itu
mengakibatkan konsumen tidak punya pilihan lain. Pembentukan harga dalam pasar
ini ditentukan oleh produsen. Jadi kedudukan produsen sebagai price maker atau pembuat harga.
a.
Ciri-
ciri Pasar Monopoli
Secara konseptual suatu pasar dapat disebut monopoli
apabila memiliki ciri- ciri sebagai berikut.
1. Hanya
terdapat satu produsen/ penjual dipasar yang menguasai produk tertentu.
2. Produk
yang dijual tidak ada produk substitusinya.
3. Ada
hambatan masuk ke industri tersebut, yang disebabkan karena faktor regulasi
atau faktor alamiah.
4. Produsen
mempunyai kekuatan untuk memengaruhi dan menentukan harga jual produknya.
b.
Kebaikan
Pasar Monopoli
Berikut ini kebaikan pasar monopoli.
1. Monopoli
biasanya merupakan perusahaan besar dengan skala produksi yang besar (mass production) sehingga efisiensi
produksi dapat tercapai.
2.
Monopoli bisa memperoleh keuntungan
lebih/ excess profit (di atas
keuntungan normal) sehingga perusahaan bisa melakukan penelitian dan
pengembangan.
c.
Keburukan
Pasar Monopoli
1. Harga
produk cenderung tinggi karena produsen sebagai price maker (pembuat harga). Hal ini dapat merugikan masyarakat atau
konsumen produk tersebut.
2. Jumlah
produk di pasar sangat tergantung dari produsen/ penjual di pasar. Jumlah
produk yang tersedia sering terganggu oleh permainan produsen penjualnya.
3. Cenderung
terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak
beroperasi pada biaya rata- rata minimum artinya perusahaan sering beroperasi
secara tidak efisien.
4. Dalam
jangka panjang, produsen monopoli cenderung mendapatkan keuntungan berlebih,
sedangkan produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya akan memperoleh
keuntungan normal.
5. Sering
terjadi eksploitasi terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi. Konsumen
cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sedangkan pemilik faktor
produksi dibayar dengan harga yang rendah.
d.
Campur
Tangan Pemerintah dalam Pasar Monopoli
Dampak
monopoli yang merugikan konsumen dan menguntungkan produsen membuat pemerintah
perlu campur tangan dalam pasar monopoli agar tindakan produsen/ penjual tidak
merugikan masyarakat luas, khususnya konsumen.
Bentuk
campur tangan pemerintah untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain :
1. Mengeluarkan
undang- undang anti monopoli.
2. Turut
campur dalam penentuan produksi dan penentuan harga. Bentuk campur tangan dalam
penentuan harga yaitu penentuan harga tertinggi/ harga maksimum yang boleh
dikenakan oleh pasar monopoli.
3. Pemerintah
memungut pajak agar pasar monopoli tidak menerima seluruh keuntungannya,
misalnya pajak per unit barang (specific
tax) atau pajak lump sum (pajak
tetap/ pajak yang dikenakan kepada perusahaan tanpa memerhatikan jumlah unit
barang yang diproduksi.
4. Mendirikan
perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan
barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh pasar monnopoli.
5. Mengimpor
barang dari luar negero untuk membatasi kekuatan monopoli.
e.
Penyebab
Terjadinya Monopoli
Penyebab terjadinya monopoli karena hal- hal
berikut.
1.
Yuridis/
Regulasi
Monopoli
karena adanya yuridis atau regulasi, contohnya perolehan hak paten untuk suatu
produk atau proses produksi, lisensi atau karena regulasi/ aturan pemerintah.
2.
Monopoli
secara Alamiah
Monopoli
secara alamiah terjadi karena faktor luas pasar yang tidak terlalu besar,
sehingga tidak memungkinkan adanya lebih dari satu penjual. Produsen monopoli
karena alamiah seringkali berusaha menghalang- halangi masuknya pendatang baru
dengan membatasi harga lebih rendah daripada harga yang dapat mendatangkan
keuntungan.
3.
Penguasaan
Bahan Mentah
Contohnya
yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang menguasai bahan mentah berupa
listrik. Listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, sehingga
penguasaan atau pengelolaannya ditangani oleh pemerintah seperti dalam UUD
1945.
f.
Kebijakan
Penentuan Harga dalam Pasar Monopoli
Kebijakan diskriminasi harga dibuat oleh produsen
agar lebih menguntungkan produsen sebagai seorang monopolis. Macam- macam
diskriminasi harga sebagai berikut.
1.
Kebijakan
Diskriminasi Harga Derajat Satu
Kebijakan
tersebut dilakukan apabila produsen sudah mampu menetapkan harga yang berbeda
untuk setiap konsumen yang berbeda. Konsumen yang preferensi harganya tinggi
harus membayar dengan harganya yang tinggi sesuai dengan preferensinya.
Akibatnya semua “surplus konsumen” akan jatuh menjadi “surplus produsen”.
Kondisi ini merupakan kondisi yang paling menguntungkan bagi produsen.
2.
Kebijakan
Diskriminasi Harga Derajat Kedua
Kebijakan
ini dilakukan jika produsen mampu membuat lebih dari dua macam harga yang
berbeda untuk lebih dari dua segmen yang berbeda.
3.
Kebijakan
Diskriminasi Harga Derajat Ketiga
Kebijakan
ini dilakukan jika produsen hanya mampu membuat dua macam harga untuk dua
segmen pasar yang berbeda
g.
Keseimbangan
Harga dalam Monopoli
Dalam pasar monopoli, kurva permintaan pasar juga
merupakan kurva produsen monopoli karena hanya ada satu penjual dalam pasar.
Dengan demikian keseimbangan pasar sama dengan keseimbangan produsen. Produsen
pasar monopoli harus menentukan jumlah barang yang harus dijual dan harga jual
untuk dapat menghasilkan keuntungan maksimum.
Produsen
pasar monopoli bisa menentukan jumlah produk dan harga produk yang harus
dijual, namun keuntungan produsen pasar monopoli tergantung besarnya biaya
produksi per unit output (AC=Average Cost).
h.
Contoh
Pasar Monopoli
Di dalam kehidupan sehari- hari sulit ditemukan
perusahaan yang benar- benar bersifat monopoli. Contoh yang dapat ditemukan
hanya perusahaan- perusahaan yang pasarnya mendekati monopoli. Beberapa produk
(barang dan jasa) yang pasarnya dapat dikatakan mendekati monopoli antara lain
: telekomunikasi (Telkom), listrik (PLN), jasa kereta api (PT KAI), minyak dan
gas bumi (Pertamina), dan perusahaan air minum (PDAM). Berbagai perusahaan
tersebut dapat menjadi perusahaan monopoli karena ada regulasi atau undang-
undang.
Bentuk monopoli yang lain yaitu hak paten yang
merupakan bentuk khusus dan monopoli undang- undang untuk memasuki suatu
industri. Hak paten diberikan kepada seorang penemu berupa hak eksklusif. Hak
paten ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk merangsang adanya
penemuan- penemuan baru terutama bagi perusahaan kecil dan individu.
Contoh lain, misalnya perusahaan marmer dari
Tulungagung atau intan dari Martapura juga dapat dikatakan sebagai monopoli.
Monopoli pada kasus tersebut terjadi secara alamiah karena penguasaan bahan
baku. Bahan baku yang khas yang tidak bisa digantikan dengan bahan baku dari
daerah lain membuat suatu produk menjadi monopoli dari daerah tertentu.
Komentar
Posting Komentar